Mulai Tahun 2016 Pencairan TPG Diambil Dari Dapodik, Berikut Surat Edarannya
- Dengan diberlakukannya Dapodik sebagai satu-satunya aplikasi
penjaringan data sekolah di lingkungan Kemendikbud, maka berbagai
kebijakan pun diambil dari aplikasi ini. Salah satunya adalah pencairan
Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jika sebelumnya dalam pencairan TPG masih menggunakan ADK, maka di tahun 2016 mendatang secara mutlak ajuan tersebut secara otomatis diambil dari hasil input data dalam aplikasi Dapodik. Untuk itu peran Operator sangat penting terkait dengan pencairan TPG ini.
Kaitannya dengan Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016 Ditjen GTK mengeluarkan surat edaran perihal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan TPG dengan Nomor 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tertanggal 11 Februari 2014. Dalam surat edaran ini secara tegas diungkapkan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat edaran GTK nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 tentang penetepan penggunaan dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Dalam surat edaran terbaru ini dihimbau agar seluruh Operator, Guru dan Tenaga Kependidikan agar memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id palingan lambat tanggal 31 Januari 2016.
Demikian informasi terkait surat edaran Ditjen GTK terkait Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016, semoga bermanfaat.
Jika sebelumnya dalam pencairan TPG masih menggunakan ADK, maka di tahun 2016 mendatang secara mutlak ajuan tersebut secara otomatis diambil dari hasil input data dalam aplikasi Dapodik. Untuk itu peran Operator sangat penting terkait dengan pencairan TPG ini.
Mulai Tahun 2016 Pencairan TPG Diambil Dari Dapodik, Berikut Surat Edarannya
Kaitannya dengan Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016 Ditjen GTK mengeluarkan surat edaran perihal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan TPG dengan Nomor 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tertanggal 11 Februari 2014. Dalam surat edaran ini secara tegas diungkapkan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat edaran GTK nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 tentang penetepan penggunaan dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Dalam surat edaran terbaru ini dihimbau agar seluruh Operator, Guru dan Tenaga Kependidikan agar memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id palingan lambat tanggal 31 Januari 2016.
Demikian informasi terkait surat edaran Ditjen GTK terkait Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar