1.
Pak lama
2.
DP3 2 tahun
3.
Fotocopy SK 80%
4.
Fotocopy SK 100%
5.
Fotocopy SK terakhir
6.
Fotocopy SK NIP Baru
7.
Fotocopy SK peralihan
8.
Fotocopy ijazah + transkrip
+ akta
9.
Fotocopy Karpeg
10.
Fotocopy surat izin belajar
11.
Fotocopy NRG
12.
DUPAK
13.
SK Pembagian tugas
14.
PKG
15.
SKP
16.
Minimal 3 tahun dari SK
terakhir
17.
Harus mempunyai piagam mata
pelajaran, (gol. 3 : 3, gol. 4:4)
18.
Bagi yang menggunakan PTK
harus melampirkan surat keterangan lulus PTK
-
1 judul PTK untuk gol. 3B
ke 3C dan 3C ke 3D
-
2 judul PTK untuk gol. 3D
ke 4A
-
3 judul PTK , dan 1 judul
artikel ilmiah untuk 4A ke 4B dan 4B ke 4C
-
Berkas golongan 2 dikumpul
3 rangkap dan dilegalisir (ijazah dan transkrip oleh kampus, legalisir basah)
map snelhekter warna merah
-
Berkas golongan 3 dikumpul
3 rangkap dan dilegalisir (ijazah dan transkrip oleh kampus, legalisir basah) map
snelhekter warna biru
-
Berkas golongan 5 dikumpul
5 rangkap dan dilegalisir (ijazah dan transkrip oleh kampus, legalisir basah)
map snelhekter warna kuning

0 komentar:
Posting Komentar