1.
Surat permohonan dari yang
bersangkutan
2.
Fotocopy SK 80%
3.
Fotocopy SK 100%
4.
Fotocopy SK terakhir
5.
Surat rekomendasi sekolah
yang melepas
6.
Surat rekomendasi sekolah
yang menerima
7.
Fotocopy karpeg
8.
Jika usul mutasi Obs dengan
alasan :
o
Turut suami (suami PNS)
lampirkan SK
o
Suami swasta lampirkan KTP,
KK, buku nikah
Dibuat rangkap 2, legalisir

0 komentar:
Posting Komentar