MODUL
9
KONSEP
DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN
Kegiatan
Belajar 1
Konsep
Dasar Politik Dan Pemerintahan
TATA ATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
1. Indonesia
merupakan Negara hukum
Menurut B.R Saragih Negara hukum
adalah Negara dimana tindakan pemerintah maupun rakyatnya di dasarkan atas
hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah dan
tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Unsur-unsur Negara hukum menurut
pendapat F.J. Stahl (Eropa Kontinental) adalah
1.
Adanya jaminan hak asasi manusia
2.
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan
3.
Pemerintahan berdasarkan peraturan –
peraturan , dan
4.
Adanya peradilan administrasi
Sedangkan unsur Negara menurut Dicey adalah
1.
Supremasi aturan hukum
2.
Kedudukan yang sama di depan hukum, dan
3.
Terjaminnya HAM dalam UU dan UUD
2. Hierarki
peraturan perundang-undangan
Di Negara kita peraturan
perundang-undangan yang tertinggi adalah UUD 1945. UUD 1945 dikatakan sebagai
hukum dasar yaitu hukum dasar yang tertulis, dikatakan hukum dasar tertulis
karena di sampingnya ada hukum dasar yang tidak tertulis yang biasa disebut
konvensi.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undang adalah
sebagai berikut :
1.
UUD NKRI 1945
2.
UU/PERPU
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan presiden
5.
Peraturan daerah
Selanjutnya Nawiasky sebagai murid Hans Kelsen
mengembangkan teori berjenjang dengan menyebut Theorie stufenaufbau de
rechtsordnung dengan mengelompokkan 4 norma hukum diantaranya :
1.
Staatsfundamental norm diartikan pokok
kaidah Negara fundamental
2.
Staatsgrundgesetze, yaitu aturan aturan
dasar Negara atau aturan-aturan Negara yang masih bersifat pokok
3.
Formelle gesetze, yaitu merupakan
undang-undang dalam arti formal yang sudah ada sanksi
dan
pemaksa
4.
Verordnungen & autonome satzungen
yaitu peraturan pelaksanaan dan peraturan-peraturan otonom yang sifatnya
delegasian.
3. Undang-undang
dasar 1945
Menurut meriam budiharjo (1981: 106-107) UUD 1945
mempunyai kedudukan yang istimewa
dibanding undang-undang lainnya karena :
a.
UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa
yang berbeda dengan pembentukan UU biasa.
b.
UUD dibuat secara istimewa untuk itu
dianggap suatu yang luhur
c.
UUD adalah piagam yang menyatakan
cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar Organisasi kenegaraan suatu
bangsa
d.
UU memuat garis besar tentang dasar dan
tujuan Negara.
4. Undang-undang/
Perpu
a.
Undang-undang
Merupakan
peraturan yang dibentuk untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 dan
melaksanakan perintah undang-undang lainnya.
b.
Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu)
PERPU
dibuat dalam keadaan “darurat” dalam arti persoalan yang muncul harus segera
ditindak lanjuti.
c.
Peraturan presiden
Adalah
peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
sebagai atribusi dari pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
d.
Peraturan daerah
Adalah peraturan
yang dibentuk oleh pemerintahan daerah, propinsi, kabupaten dan kota.
Kegiatan
Belajar 2
Prinsip-Prinsip Dasar
Pemerintahan
A. PRINSIP-PRINSIP
PENYELENGGARAAN NEGARA
Menurut pandangan Jimly Asshidiqie
(2006) terdapat Sembilan prinsip penyelenggaran Negara :
1.
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Merupakan
pandangan dasar dan bersifat primer yang secara subtansial menjiwai keseluruhan
wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.
2.
Prinsip Cita Negara Hukum Dan The Rule
Of Law
Yaitu
kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
3.
Prinsip Paham Kedaulatan Rakyat
Adalah
kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam Negara kita.
4.
Prinsip Demokrasi Langsung Dan Demokrasi
Perwakilan
Demokrasi
langsung langsung dilakukan melalui pemilihan umum,dan pemilihan pasangan
presiden dan wakil presiden.sedangkan demokrasi perwakilan dijalankan lembaga
perwakilan rakyat.
5.
Prinsip Pemisahan Kekuasaan Dengan
Sistem Check And Balances
Menurut
perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat itu dibagikan secara horizontal dengan
cara memisahkannya menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dijalankan lembaga-lembaga
Negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan
prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.
6.
Prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial
Mengandung
makna bahwa yang memegang kekuasaan menjalankan pemerintahan berada di tangan
presiden.
7.
Prinsip Kesatuan Dan Keragaman
NKRI
merupakan Negara persatuan dalam arti sebagai Negara yang warga negaranya erat
bersatu.
8.
Prinsip Demokrasi Ekonomi Dan Ekonomi
Pasar Politik
Paham
demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial di Negara kita tercermin dalam Bab
XIV yang meliputi pasal 33 dan 34 UUD 1945, tentang perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial.
9.
Prinsip Cita Masyarakat Madani
Prinsip ini
memandang bahwa; ketiga wilayah (domain) yaitu Negara, masyarakat dan pasar
harus sama-sama dikembangkan keberadaannya dalam hubungan yang fungsional
sinergis dan seimbang.
B. KEDUDUKAN,
FUNGSI, DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga-lembaga yang berkedudukan
di tingkat pusat ada yang memegang kekuasaan yang diatur atau ditegaskan dalam
UUD 1945
1.
Kedudukan dan Wewenang MPR
Dengan
demikian; kedudukan MPR setelah perubahan UUD 1945 merupakan lembaga Negara
yang sejajar dengan lembaga-lembaga Negara lainnya.
2.
Kedudukan Fungsi dan Wewenang DPR
DPR
merupakan lembaga pembentuk undang-undang.
3.
Kedudukan Fungsi Dan Wewenang DPD
DPD
memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan
pertimbangan.
4.
Kedudukan dan Wewenang Presiden
Kedudukan
presiden adalah sebagai pemegang kekuasan pemerintahan atau lembaga eksekutif
mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
5.
Kedudukan dan Wewanang Lembaga Yudikatif
Mahkamah
agung adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yan
dalam melaksanakan tugasnya harus bebas terlepas dari pengaruh pemerintah
maupun pengaruh-pengeruh lainnya.
6.
Kedudukan dan Wewenang Badan Pemeriksa
Keuangan
BPK berkedudukan
sebagai lembaga Negara yang berfungsi memeriksa pengolahan dan bertanggung
jawab keuangan Negara yang bebas dan mandiri.dan fungsi ini berhubungan erat
dengan fungsi pengawasan yang dilakukan parlemen.
C. KONSEP
OTONOMI DAERAH
1.
Kebijakan Pemerintah Otonomi Daerah
Dalam
undang-undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak,
wewenang,kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang tersirat
konsep Desentralisasi.
2.
Asas – Asas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah
Asas
yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam UUD 1945 dan UU No
32 Tahun 2004 adalah asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan maksud bahwa
pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan dengan baik
dan langsung.
a. Asas
Otonomi ( Desentralisasi) adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam urusan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal I ayat 7 UU nomor 32 tahun 2004)
b. Asas
Tugas Pembantu adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada
gubenur sebagai wakil pemerintah dan instansi vertical diwilayah tertentu.
3.
Pembentukan Daerah
Pembentukan
daerah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu penggabunggan beberapa daerah atau
bagian daerah yang bersandingan dan melalui pemekaran satu daerah menjadi
beberapa daerah ( UU RI No. 32/2004). Pada pasal 6 UU RI No. 32 Tahun 2004
disebutkan bahwa daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila
daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Kegiatan
Berlajar 3
Hak
dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 sebagai Wujud Berkehidupan Bermasyarakat
dan Bernegara
Dalam bahasa Belanda kata hukum dapat dibagi 2 yaitu hukum objektif
adalah peraturan hukumnya / umum, sedangkan hukum subjektif adalah peraturan
hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu sehingga menjadi Hak dan
Kewajiban. Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus selalu “
digandengkan “ , dengan maksud untuk memelihara ketertiban , keamanan, dan
keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan
hukum atas hak-hak warga Negara yang dimuat dalam UUD 1945 sebagai berikut : 1)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam pasal 27
ayat 1, 2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27
ayat 2, Hak atas kemerdekaan berseriakat dan berkumpul diatur dala pasal 28,
3)Hak atas kebebasan memeluk beragama dan beribadat diatur dalam pasal 29 ayat
2, Hak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dan pertahanan dan keamanan
diatur dalam pasal 27 ayat 3, 4) Hak mendapatkan pengajaran diatur dalam pasal
31ayat 1, Hak dipelihara oleh Negara pasal 34. Sedangkan kewajiban-kewajiban
warga Negara ditegaskan dalam UUD 1945 yaitu :
1. Kewajiban
menjujung hukum dan pemerintahan
Dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan
bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
2. Kewajiban
ikut serta dalam upaya membela negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (13) UUD
45, ikut serta dalam upaya pembelaan Negara merupakan kewajiban di samping hak
setiap warga Negara. Beberapa jaminan hukum atas hak dan kewajiban warga Negara
yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a.
Penerapan hak dan kewajiban dalam hukum
Setiap
warga Negara dan orang lain yang yang terikat hukum mempunyai hak dan kewajiban
dalam hukum.
b.
Penerapan hak dan kewajiban dalam
politik
Misalnya
:
·
Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan
umum.
·
Hak menyampaikan pendapat atau pikiran
baik tertulis maupun lisan
·
Hak memasuki atau menjadi anggota suatu
organisasi sosial politik dan organisasi massa.
c.
Penerapan hak dan kewajiban dalam
pendidikan
Dalam
bidang pendidikan, setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran
sesuai dengan bakat, minat serta kemampuannya.
d.
Penerapan hak dan kewajiban atas
pekerjaan
Memperoleh
pekerjaan merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh hukum.
e.
Penerapan hak dan kewajiban beragama
Setiap
penduduk mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan beragama atau Berketuhanan
Yang Maha Esa. Secara umum, kewajiban-kewajiban warga Negara dapat dibedakan
atas :
·
Kewajiban terhadap tuhan
·
Kewajiban terhadap dirinya sendiri
·
Kewajiban terhadap masyarakat/kampung
tempat tinggalnya
·
Kewajiban terhadap Negara
1 komentar:
Makasih bang , semoga blognya terus berkembang
Posting Komentar