Resume Materi PKN PDGK4201

| Kamis, 16 April 2015
BAB I
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


A.    Pengertian Hukum
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman  terhadap yang tidak menaatinya.
Beberapa pendapat dari para pakar hukum antara lain:
a.       Utrecht
Hukum itu adalah hmpunan peraturan-peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib satu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat  itu.
b.      Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diinidahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggarnya.
c.       Prof. Mr. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”
Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

B.     Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negar dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki tata hukum tersendiri yang berdasarkan konstitusi negara. Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan suatu negara hukum yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-   Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
-   Peradilan yang bebas tidak memihak
-   Jaminan kepastian hukum

C.    Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari sudutnya penegakkan hukum dibagi menjadi dua yaitu dari sudut subjektif dan sudut objektif.
1.      Dari sudut subjeknya penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

2.      Dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

D.    Konsep-konsep Peraturan Hukum
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum yang meliputi norma, sanksi, delik, kewajiban hukum, tanggung jawab, dan hak hukum. Peraturan hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah atau norma perilaku yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Norma perilaku yang diatur dalam peraturan hukum memuat keharusan-keharusan (gebod) dan larangan-larangan (verbod). Contohnya keharusan untuk menolong seseorang yang terancam keselamatan jiwanya sebagaimana diatur dalam pasal 531 KUHP.Norma hukum memuat larangan apabila norma tersebut melarang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.

Dalam setiap peraturan hukum biasanya selalu terkandung norma dan sanksi. Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan yang harus dihindarkan. Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusia yang dikehendaki oleh peraturan hukum. Dalam hukum pidana kita kenal sanksi pidana yang berarti hukuman. Pada hukum perdata kita menyebutnya sebagai sanksi perdata yang disebut eksekusi perdata berupa pencabutan hak atas harta  benda yang dapat dipaksakan dengan maksud untuk memberikan ganti rugi yakni kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.

Dalam hukuman pidana terdapat 2 jenis hukuman yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah :
1)      Hukuman-hukuman pokok meliputi :
a.       Hukuman mati
b.      Hukuman penjara
c.       Hukuman kurungan
d.      Hukuman denda
2)      Hukuman-hukuman tambahan meliputi :
a.       Pencabutan dari hak-hak tertentu
b.      Penyitaan dari benda-benda tertentu
c.       Pengumuman dari putusan hakim

Kutipan pasal-pasal dari peraturan hukum tentang norma dan sanksi
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah melakukan pencurian, dihukum dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau dengan hukuman benda setinggi-tingginya sembilan ratus juta rupiah.”

Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.“

Konsep selanjutnya adalah “delik”. Dalam hukum pidana ,istilah delik diterjemahkan sebagai tindak pidana yaitu suatu perbuatan ang bersifat melawan hukum. Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan pencurian, penipuan, penggelapan dan pembunuhan.

Dalam hukum perdata istilah delik biasanya menyebutnya sebagai seseorang yang telah melakukan wanprestasi. Namun, perbuatan perbuatan yang bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang.

Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984) antara lain: delik formal, material, komisi, omisi, kesengajaan, kelalaian, aduan, biasa, umum, khusus.

Hal-hal yang berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum yang merupakan pasangan dari konsep norma hukum. Konsep kewajiban hukum menunjuk hanya kepada individu terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal dia melakukan delik.

Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban  hukum adalah konsep tanggung jawab hukum. Seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau, dia memikul tanggung jawab hukum, berarti bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal melakukan suatu perbuatan yang bertentangan.
Dalam teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab yaitu:
1.      Tanggung jawab absolut
2.      Tanggung jawab atas dasar kesalahan

Konsep selanjutnya mengenai hak hukum terdiri dari:
1.      Just in rem yaitu hak atas suatu barang.
2.      Just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu yakni hak atas perbuatan seseorang.

E.     Penggolongan Hukum
Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas:
a.       Berdasarkan wujudnya:
-   Hukum tertulis adalah hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
-   Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu(hukum adat). Dalam praktik kenegaraan dsebut konvensi, misalnya pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b.      Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
-   Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum adat.
-   Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
-   Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih misal hukum perang.
c.       Berdasarkan waktu
-   Hukum yang berlaku sekarang ini atau hukum positif (ius constitutum)
-   Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang( ius constituendum)
-   Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
d.      Berdasarkan pribadi yang diatur
-   Hukum satu golongan
-   Hukum semua golongan
-   Hukum antar golongan
e.       Berdasarkan masalah-masalah yang diatur
-   Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
-   Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
f.       Berdasarkan  tugas dan fungsinya:
-   Hukum material berisi perintah dan larangan, misal KUHP
-   Hukum formal berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misal hukum acara pidana.
           
Selain macam-macam di atas ada juga:
-   Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
-   Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain maupun antara orang dengan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.
-   Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/ melanggar hukum dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.
-   Hukum administrasi negara/ hukum tata usaha adalah hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.


F.     Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimaa mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum, antara lain :
1.      Kepolisian
Kepolisian negar ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
-   Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
-   Mencari keterangan dan barang bukti
-   Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
-   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
-   Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
-   Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
-   Pemeriksaan dan penyitaan surat.
-   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
-   Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik
-   Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6 UU No. 8/ 1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
-   Pejabat polisi negara Republik Indonesia
-   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

2.      Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat.

Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991 tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
a.       Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau di   kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya atau kota administratif.
b.      Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah  provinsi.
c.       Kejaksaan Agubg yang berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

3.      Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
-   Peradilan umum
-   Peradilan agama
-   Peradilan Militer
-   Peradilan Tata Usaha Negara














BAB  II
KONSEP DAN PRAKTIK DEMOKRASI SERTA PENDIDIKAN DEMOKRASI


A.    Konsep Demokrasi
Demokrasi ialah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa inggris “democracy” yang diserap dari dua kata bahasa Yunani “demos” dan ‘ratos” atau “kratein”. Demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan.

Demokrasi adalah negara dengan prinsip pemerintahannya yang ditandai oleh adanya partisipasi warga negara yang sudah dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilny yang dipilih.

Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).

Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
1)      Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2)      Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
3)      Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

Dengan kata lain bahwa demokrasi di samping sebagai sistem pemerintahan, juga diperlukan proses demokrasi yang meliputi 4 hal yaitu :
1)      Mengutamakan kepentingan khalayak
2)      Manusia sebagai makhluk memiliki potensi untuk mengembangkan kekuasaan dan kemampuan
3)      Memperhatikan keseimbangan antara partisipasi dan apatisme
4)      Untuk mencapai partisipasi perlu ada perubahan terlebih dahulu serta perubahan itu sendiri akan terwujud jika adanya partisipasi.
Demokrasi Indonesia telah melewati berbagai macam tahap dan telah sampai pada tingkat kedewasaan yang cukup baik, walaupun dalam faktanya demokrasi di Indonesia masih dibatasi dengan bermacam aturan tertulis maupun tidak. Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.

B.     Pendidikan Demokrasi Sebagai Esensi PKn
Suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi di mana pun berada pad adasarnya untuk mlindungi hak-hak warga negaranya dan secara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, menyadari akan keharusan serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status danperannya dalam masyarakat.

Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikkan tepalak tangan di mana negaranya menganut sistem demokrasi maka warga negaranya akan demokrastis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi.

Winaputra (2001) dalam disertasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep,prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.

PKN atau Civic Education adalah program pendidikan/pembelajaran yang secara programatik – prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudyakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (diri dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/negara yang bersangkutan.     

Rujukan WNI yang baik dalam NKRI ialah UUD 1945/2003 yang jabarannya termuat dalam TAP MPR dan UU (a.l. UUSPN menjadi kiblat seluruh Program dan Sistem pendidikan ). Menurut landasan konstitusional di atas, maka Visi PKN NKRI lahirnya manusia/ WNI dan kehidupan masyarakat bangsa NKRI religius, cerdas, demokratis dan lawful ness, damai – tenteram – sejahtera, moderen dan berkeribadian Indonesia. Misi yang diembannya adalah program pendidikan; yang membelajarkan dan melatih anak didik secara demokratis – humanistic – fungsional.

Membelajarkan hendaknya dimaknai memberi pembekalan pengetahuan melek politik – hukum, membina jati diri WNI berkepribadian/berbudaya Indonesia, melatih pelakonan diri/kehidupan WNI yang melek politik hukum serta berbudaya Indonesia dalam tatanan kehidupan masyarakat – bangsa – negara yang moderen. Dari gambaran di atas maka jelas target harapan pembelajaran PKN NKRI, yakni:
1.      Secara Programatik memuat bahan ajar yang kaffah/utuh (CAP) berupa bekal pengetahuan untuk melek politik & hukum yang ada/berlaku/imperative dalam kehidupan bermasyarakat – berbangsa dan bernegara NKRI yang demokratis sistim perwakilan – konstitusional.
2.      Secara Prosedural target sasaran pembelajarannya ialah penyampaian bahan ajar pilihan – fungsional kearah membina, mengembangkan dan membentuk potensi diri anak didik secara kaffah serta kehidupan siswa & lingkungannya (fisik – non fisik) sebagaimana diharapkan/keharusannya ( 6 sumber normative di Indonesia) serta pelatihan pelakonan pemberdayaan hal tersebut dalam dunia nyata astagatranya secara demokratis, humanis dan fungsional. Wahab (civicus, 2001)


C.    Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi
Sekolah dalam Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 disebut “satuan pendidikan” Sekolah Dasar (SD) sebagai satuan pendidikan merupakan suatu entity (satuan utuh) wahana pendidikan nasional yang mencapai tujuan pendidikan nasional.

Paradigma pendidikan demokrasi yang perlu dikembangan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersisi jamak. Sifat multidimensionalnya itu antara lain terletak pada berikut ini :
a.       Pandangannya yang bermacam-macam tetapi menyatu
b.      Sikapnya dalam menempatkan individu, negara dan masyarakat global secara harmonis
c.       Tujuannya yang diarahkan pada semua dimensi kecerdasannya
d.      Konteks yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka.

1.      Strategi umum pengembangan warga negara yang demokrasi di lingkungan sekolah
a)      Waktu untuk penghargaan merupakan strategi pengembangan demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memberikan penghargaan atau penghormatan terhadap orang lain.
b)      Waktu untuk yang terhormat merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab
c)      Pertemuan perumusan tujuan merupakan strategi pengemangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan yang sengaja diadakan atas inisiatif guru dan/ayau siswa untuk merumuskan visi atau tujuan sekolah
d)     Pertemuan Legislasi merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk merumuskan ataumenyusun norma atau aturan yang akan berlaku di sekolah
e)      Pertemuan evaluasi aturan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan norma atau aturan yang telah disepakati dan berlaku di sekolah.
f)       Pertemuan [erumusan langkah kegiatan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk menetapkan prioritas atau tahapan kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa di bawah supervise sekolah.
g)      Pertemuan refleksi belajar merupakan stretagi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan pengendapan dan evaluasi terhadap proses dan/atau hasil belajar setelah selesai satu atau beberapa pertemuan.
h)      Pertemuan pemecahan masalah merupakan strategi pengembangan sikap  demokrasi dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar atau lingkungan daerah atau nasional yang menyangkut kehidupan siswa.
i)        Pertemuan isu akdemis merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan beranggung jawab melalui pertemuan terencana untuk untuk membahas masalah akademis
j)        Pertemuan perbaikan kelas merupakan strategis  pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan kelas untuk membahas atau memecahkan masalah yang menyanglut kehidupan siswa di kelasnya atau lingkungan sekolahnya
k)      Pertemua tindak lanjut merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk membahas tindak lanjut dari suatu kegiatan berseri di lingkungan sekolah
l)        Pertemuan perencanaan merupakan  strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun rencana bersama.
m)    Pertemuan pengembangan konsep merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun suatu gagasan baru yang dimaksudkan untuk mendapatkan bantuan atau menyarankan pemecahan atas masalah yang cukup pelik.
n)      Pembahasan situasi pelik merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memecahkan masalah yang terkait pada keadaan yang pelik.
o)      Kotak saran merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pengumpulan pendapat secara bebas dan rahasia untuk memecahkan masalah yang ada di lingkungans ekolah dan lingkungan sekitar
p)      Pertemuan dalam pertemuan merupakan strategi pengambangan sikap demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan kelompok kecil dalam konteks pertemuan klasikal atau pertemuan besar.

2.      Fungsi dan Peran Sekolah dalam mengembangkan Warga negara Yang Demokratis
Sekolah sebagai organisasi mempunyai struktur dan kultur. Sebagai bagian dari struktut birokrasi pendidikan SD merupakan satuanpendidikan dalam lingkungan pemerintah daerah kabupaten. 

3.      Mekanisme Kerja dalam Konteks Kesisteman Sekolah
Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan harus memberdayakan seluruh komponen-komponen yang terkait dengan struktur organisasi sekolah yaitu sebagai berikut :
a)      Kepala Sekolah
b)      Wakil Kepala Sekolah
c)      Tata Usaha
d)     Dewan Guru
e)      Unit Laboratorium
f)       Unit Perpustakaan
g)      OSIS
h)      Komite Sekolah














DAFTAR PUSTAKA


Asih, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X SMA atau MA, Klaten: Sinar Mandiri.
Winataputra,Udin S,dkk. 2011. Materi dan Pembelajaran PKn SD. Jakarta:Universitas Terbuka.


0 komentar:

Next Prev
▲Top▲