BAB I
PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
A. Pengertian Hukum
Hukum merupakan
peraturan-peraturan hidup di dalam masyarat yang dapat memaksa orang supaya
menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa
hukuman terhadap yang tidak menaatinya.
Beberapa pendapat dari
para pakar hukum antara lain:
a. Utrecht
Hukum itu adalah hmpunan peraturan-peraturan(perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib satu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
b. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunanya pada saat tertentu diinidahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reaksi bersama
terhadap pelanggarnya.
c. Prof. Mr. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk
Recht”
Hukum adalah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
B. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa
UUD 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negar
dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat memiliki tata hukum tersendiri yang berdasarkan
konstitusi negara. Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan suatu negara hukum
yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
- Peradilan yang bebas tidak memihak
- Jaminan kepastian hukum
C. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah
proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari sudutnya
penegakkan hukum dibagi menjadi dua yaitu dari sudut subjektif dan sudut
objektif.
1. Dari sudut subjeknya penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang
luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam
arti yang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum
dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada
norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2. Dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya
juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu
mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan
formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan
yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam
menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’
dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan
peraturan’ dalam arti sempit.
Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara
hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya
adalah ‘the
rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang
yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu merupakan
upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit
maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap
perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh
aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh
undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
D. Konsep-konsep Peraturan
Hukum
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum yang meliputi norma,
sanksi, delik, kewajiban hukum, tanggung jawab, dan hak hukum. Peraturan hukum
merupakan kumpulan kaidah-kaidah atau norma perilaku yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang. Norma perilaku yang diatur dalam peraturan hukum memuat
keharusan-keharusan (gebod) dan larangan-larangan (verbod). Contohnya keharusan
untuk menolong seseorang yang terancam keselamatan jiwanya sebagaimana diatur dalam
pasal 531 KUHP.Norma hukum memuat larangan apabila norma tersebut melarang
untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.
Dalam setiap peraturan
hukum biasanya selalu terkandung norma dan sanksi. Sanksi merupakan konsekuensi
dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan yang harus dihindarkan.
Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusia yang
dikehendaki oleh peraturan hukum. Dalam hukum pidana kita kenal sanksi pidana
yang berarti hukuman. Pada hukum perdata kita menyebutnya sebagai sanksi
perdata yang disebut eksekusi perdata berupa pencabutan hak atas harta benda yang dapat dipaksakan dengan maksud
untuk memberikan ganti rugi yakni kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh
perbuatan melawan hukum.
Dalam hukuman pidana terdapat
2 jenis hukuman yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP
menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah :
1) Hukuman-hukuman pokok meliputi :
a. Hukuman mati
b. Hukuman penjara
c. Hukuman kurungan
d. Hukuman denda
2) Hukuman-hukuman tambahan meliputi :
a. Pencabutan dari hak-hak tertentu
b. Penyitaan dari benda-benda tertentu
c. Pengumuman dari putusan hakim
Kutipan pasal-pasal
dari peraturan hukum tentang norma dan sanksi
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil
sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah
melakukan pencurian, dihukum dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau dengan
hukuman benda setinggi-tingginya sembilan ratus juta rupiah.”
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.“
Konsep selanjutnya
adalah “delik”. Dalam hukum pidana ,istilah delik diterjemahkan sebagai tindak
pidana yaitu suatu perbuatan ang bersifat melawan hukum. Tindak pidana dapat
terjadi dengan melakukan pencurian, penipuan, penggelapan dan pembunuhan.
Dalam hukum perdata
istilah delik biasanya menyebutnya sebagai seseorang yang telah melakukan
wanprestasi. Namun, perbuatan perbuatan yang bersifat wanprestasi pada dasarnya
merupakan perbuatan yang melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang.
Dalam ilmu pengetahuan
hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984) antara lain:
delik formal, material, komisi, omisi, kesengajaan, kelalaian, aduan, biasa,
umum, khusus.
Hal-hal yang berkaitan
erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum yang merupakan pasangan
dari konsep norma hukum. Konsep kewajiban hukum menunjuk hanya kepada individu
terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal dia melakukan delik.
Konsep yang berhubungan
dengan konsep kewajiban hukum adalah
konsep tanggung jawab hukum. Seseorang bertanggung jawab secara hukum atas
suatu perbuatan tertentu atau, dia memikul tanggung jawab hukum, berarti bahwa
dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal melakukan suatu perbuatan
yang bertentangan.
Dalam teori tradisional
dibedakan 2 jenis tanggung jawab yaitu:
1. Tanggung jawab absolut
2. Tanggung jawab atas dasar kesalahan
Konsep selanjutnya
mengenai hak hukum terdiri dari:
1. Just in rem yaitu hak atas suatu barang.
2. Just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut
suatu cara tertentu yakni hak atas perbuatan seseorang.
E. Penggolongan Hukum
Hukum dapat dibagi
dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas:
a. Berdasarkan wujudnya:
-
Hukum tertulis adalah
hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara.
-
Hukum tidak tertulis
adalah hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu(hukum adat). Dalam praktik kenegaraan dsebut konvensi, misalnya pidato
kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
-
Hukum lokal yaitu hukum
yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, misalnya hukum adat.
-
Hukum nasional yaitu
hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
-
Hukum internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih misal hukum
perang.
c. Berdasarkan waktu
-
Hukum yang berlaku
sekarang ini atau hukum positif (ius constitutum)
-
Hukum yang berlaku pada
waktu yang akan datang( ius constituendum)
-
Hukum antar waktu yaitu
hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini
dan hukum berlaku pada masa lalu.
d. Berdasarkan pribadi yang diatur
-
Hukum satu golongan
-
Hukum semua golongan
-
Hukum antar golongan
e. Berdasarkan masalah-masalah yang diatur
-
Hukum publik yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut
kepentingan umum.
-
Hukum privat yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan
bersifat pribadi.
f. Berdasarkan tugas dan fungsinya:
-
Hukum material berisi
perintah dan larangan, misal KUHP
-
Hukum formal berisi
tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, misal hukum acara
pidana.
Selain macam-macam di atas
ada juga:
-
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
-
Hukum dagang adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain maupun antara
orang dengan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.
-
Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/ melanggar hukum dengan
disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.
-
Hukum administrasi
negara/ hukum tata usaha adalah hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan
kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.
F. Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimaa mestinya,
maka dibentuk lembaga penegakan hukum, antara lain :
1. Kepolisian
Kepolisian negar ialah
alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri.
Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara
bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun
1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap
pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak
pidana.
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik
- Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6
UU No. 8/ 1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
- Pejabat polisi negara Republik Indonesia
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan
terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan
lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan
penuntutan terhadap mereka-mereka yang
melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan
lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku
pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya
yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991
tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di bidang
penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
a. Kejaksaan negeri yang
berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau di
kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi
wilayah kabupaten atau kotamadya atau kota administratif.
b. Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah provinsi.
c. Kejaksaan Agubg yang berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
3. Kehakiman
Kehakiman merupak suatu
lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat
peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Dalam upaya menegakkan
hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Dalam pasal 10 ayat 1
Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4
lingkungan, yaitu:
- Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
BAB II
KONSEP DAN PRAKTIK
DEMOKRASI SERTA PENDIDIKAN DEMOKRASI
A.
Konsep Demokrasi
Demokrasi ialah sebuah
kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa inggris “democracy” yang
diserap dari dua kata bahasa Yunani “demos” dan ‘ratos” atau “kratein”. Demos
berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan.
Demokrasi adalah negara
dengan prinsip pemerintahannya yang ditandai oleh adanya partisipasi warga
negara yang sudah dewasa ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilny
yang dipilih.
Dalam penerapan
dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme
dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut
kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang
yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa
yang bersangkutan.
Dengan demikian
demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
1) Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk
rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2) Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
3) Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD
1945
Dengan kata lain bahwa
demokrasi di samping sebagai sistem pemerintahan, juga diperlukan proses
demokrasi yang meliputi 4 hal yaitu :
1) Mengutamakan kepentingan khalayak
2) Manusia sebagai makhluk memiliki potensi untuk mengembangkan kekuasaan dan
kemampuan
3) Memperhatikan keseimbangan antara partisipasi dan apatisme
4) Untuk mencapai partisipasi perlu ada perubahan terlebih dahulu serta
perubahan itu sendiri akan terwujud jika adanya partisipasi.
Demokrasi Indonesia
telah melewati berbagai macam tahap dan telah sampai pada tingkat kedewasaan
yang cukup baik, walaupun dalam faktanya demokrasi di Indonesia masih dibatasi
dengan bermacam aturan tertulis maupun tidak. Oleh karena itu perlu diberikan
pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain
melalui pemahaman wawasan nusantara.
B.
Pendidikan Demokrasi Sebagai Esensi PKn
Suatu negara yang
menerapkan sistem demokrasi di mana pun berada pad adasarnya untuk mlindungi
hak-hak warga negaranya dan secara tidak langsung menginginkan warga negaranya
memiliki wawasan, menyadari akan keharusan serta menampakkan partisipasinya
sesuai dengan status danperannya dalam masyarakat.
Salah satu solusi
strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam
berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikkan
tepalak tangan di mana negaranya menganut sistem demokrasi maka warga negaranya
akan demokrastis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi.
Winaputra (2001) dalam
disertasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya
sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu
warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep,prinsip
dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.
PKN atau Civic
Education adalah program pendidikan/pembelajaran yang secara programatik –
prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudyakan (civilizing)
serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (diri dan kehidupannya)
menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis
konstitusional bangsa/negara yang bersangkutan.
Rujukan WNI yang baik
dalam NKRI ialah UUD 1945/2003 yang jabarannya termuat dalam TAP MPR dan UU
(a.l. UUSPN menjadi kiblat seluruh Program dan Sistem pendidikan ). Menurut
landasan konstitusional di atas, maka Visi PKN NKRI lahirnya manusia/ WNI dan
kehidupan masyarakat bangsa NKRI religius, cerdas, demokratis dan lawful ness,
damai – tenteram – sejahtera, moderen dan berkeribadian Indonesia. Misi yang
diembannya adalah program pendidikan; yang membelajarkan dan melatih anak didik
secara demokratis – humanistic – fungsional.
Membelajarkan hendaknya
dimaknai memberi pembekalan pengetahuan melek politik – hukum, membina jati
diri WNI berkepribadian/berbudaya Indonesia, melatih pelakonan diri/kehidupan
WNI yang melek politik hukum serta berbudaya Indonesia dalam tatanan kehidupan
masyarakat – bangsa – negara yang moderen. Dari gambaran di atas maka jelas
target harapan pembelajaran PKN NKRI, yakni:
1. Secara Programatik memuat bahan ajar yang kaffah/utuh (CAP) berupa bekal
pengetahuan untuk melek politik & hukum yang ada/berlaku/imperative dalam
kehidupan bermasyarakat – berbangsa dan bernegara NKRI yang demokratis sistim
perwakilan – konstitusional.
2. Secara Prosedural target sasaran pembelajarannya ialah penyampaian bahan
ajar pilihan – fungsional kearah membina, mengembangkan dan membentuk potensi
diri anak didik secara kaffah serta kehidupan siswa & lingkungannya (fisik
– non fisik) sebagaimana diharapkan/keharusannya ( 6 sumber normative di
Indonesia) serta pelatihan pelakonan pemberdayaan hal tersebut dalam dunia
nyata astagatranya secara demokratis, humanis dan fungsional. Wahab (civicus,
2001)
C.
Sekolah sebagai Laboratorium Demokrasi
Sekolah dalam
Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 disebut “satuan pendidikan” Sekolah Dasar
(SD) sebagai satuan pendidikan merupakan suatu entity (satuan utuh) wahana
pendidikan nasional yang mencapai tujuan pendidikan nasional.
Paradigma pendidikan
demokrasi yang perlu dikembangan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan
demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersisi jamak. Sifat
multidimensionalnya itu antara lain terletak pada berikut ini :
a. Pandangannya yang bermacam-macam tetapi menyatu
b. Sikapnya dalam menempatkan individu, negara dan masyarakat global secara
harmonis
c. Tujuannya yang diarahkan pada semua dimensi kecerdasannya
d. Konteks yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka.
1. Strategi umum pengembangan warga negara yang demokrasi di lingkungan
sekolah
a) Waktu untuk penghargaan merupakan strategi pengembangan demokratis dan
bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memberikan penghargaan atau
penghormatan terhadap orang lain.
b) Waktu untuk yang terhormat merupakan strategi pengembangan sikap demokratis
dan bertanggung jawab
c) Pertemuan perumusan tujuan merupakan strategi pengemangan sikap demokratis
dan bertanggung jawab melalui pertemuan yang sengaja diadakan atas inisiatif
guru dan/ayau siswa untuk merumuskan visi atau tujuan sekolah
d) Pertemuan Legislasi merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan
bertanggung jawab melalui pertemuan untuk merumuskan ataumenyusun norma atau
aturan yang akan berlaku di sekolah
e) Pertemuan evaluasi aturan merupakan strategi pengembangan sikap demokratis
dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan norma
atau aturan yang telah disepakati dan berlaku di sekolah.
f) Pertemuan [erumusan langkah kegiatan merupakan strategi pengembangan sikap
demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk menetapkan prioritas
atau tahapan kegiatan yang akan dilakukan oleh siswa di bawah supervise
sekolah.
g) Pertemuan refleksi belajar merupakan stretagi pengembangan sikap demokratis
dan bertanggung jawab melalui pertemuan pengendapan dan evaluasi terhadap
proses dan/atau hasil belajar setelah selesai satu atau beberapa pertemuan.
h) Pertemuan pemecahan masalah merupakan strategi pengembangan sikap
demokrasi dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk memecahkan
masalah yang ada di lingkungan sekitar atau lingkungan daerah atau nasional
yang menyangkut kehidupan siswa.
i)
Pertemuan isu akdemis
merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan beranggung jawab melalui
pertemuan terencana untuk untuk membahas masalah akademis
j)
Pertemuan perbaikan
kelas merupakan strategis pengembangan sikap demokratis dan bertanggung
jawab melalui pertemuan kelas untuk membahas atau memecahkan masalah yang
menyanglut kehidupan siswa di kelasnya atau lingkungan sekolahnya
k) Pertemua tindak lanjut merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan
bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk membahas tindak lanjut dari
suatu kegiatan berseri di lingkungan sekolah
l)
Pertemuan perencanaan
merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan bertanggung jawab
melalui pertemuan terencana untuk menyusun rencana bersama.
m) Pertemuan pengembangan konsep merupakan strategi pengembangan sikap
demokratis dan bertanggung jawab melalui pertemuan terencana untuk menyusun
suatu gagasan baru yang dimaksudkan untuk mendapatkan bantuan atau menyarankan
pemecahan atas masalah yang cukup pelik.
n) Pembahasan situasi pelik merupakan strategi pengembangan sikap demokratis
dan bertanggung jawab melalui pertemuan untuk memecahkan masalah yang terkait
pada keadaan yang pelik.
o) Kotak saran merupakan strategi pengembangan sikap demokratis dan
bertanggung jawab melalui pengumpulan pendapat secara bebas dan rahasia untuk
memecahkan masalah yang ada di lingkungans ekolah dan lingkungan sekitar
p) Pertemuan dalam pertemuan merupakan strategi pengambangan sikap demokratis
dan bertanggung jawab melalui pertemuan kelompok kecil dalam konteks pertemuan
klasikal atau pertemuan besar.
2. Fungsi dan Peran Sekolah dalam mengembangkan Warga negara Yang Demokratis
Sekolah sebagai
organisasi mempunyai struktur dan kultur. Sebagai bagian dari struktut
birokrasi pendidikan SD merupakan satuanpendidikan dalam lingkungan pemerintah
daerah kabupaten.
3. Mekanisme Kerja dalam Konteks Kesisteman Sekolah
Sekolah sebagai lembaga
penyelenggara pendidikan dan harus memberdayakan seluruh komponen-komponen yang
terkait dengan struktur organisasi sekolah yaitu sebagai berikut :
a) Kepala Sekolah
b) Wakil Kepala Sekolah
c) Tata Usaha
d) Dewan Guru
e) Unit Laboratorium
f) Unit Perpustakaan
g) OSIS
h) Komite Sekolah
DAFTAR PUSTAKA
Asih, 2009, Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas X SMA atau MA, Klaten: Sinar Mandiri.
Winataputra,Udin S,dkk.
2011. Materi dan Pembelajaran PKn SD. Jakarta:Universitas Terbuka.
0 komentar:
Posting Komentar